Latih Kades Dan PTPKD Agar Desa Bisa Mandiri

Reporter : Syamsul Akbar

PAITON – Dalam rangka peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) di desa Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) dan UPK Kecamatan Pakuniran memberikan pelatihan tentang pengelolaan keuangan desa bagi Kepala Desa (Kades) dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) di RM Paiton Permai Kecamatan Paiton, Selasa hingga Jumat (10-13/10/2017).
Kegiatan ini diikuti oleh 85 orang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Koordinator PTPKD, Bendahara Desa, Kasi Pembangunan Desa dan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) se-Kecamatan Pakuniran. Hanya saja, para peserta tidak bermalam karena pelatihan diberikan mulai pukul 7.30 hingga 16.00 WIB.
Ketua panitia Mursidi mengatakan selain untuk meningkatkan kapasitas kades dan PTPKD di Kecamatan Pakuniran, kegiatan ini dimaksudkan para kades dan PTPKD bisa mandiri dalam mengelola Dana Desa (DD) yang diterimanya mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi.
“Setidaknya para kades dan PTPKD ini paham dan mengerti bagaimana mengelola DD yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga desa benar-benar bisa mengelola keuangan desa dengan baik dan benar,” katanya.
Sementara Camat Pakuniran Oon Hartono melalui Kasi Pembangunan Sumarno mengungkapkan pelatihan ini diberikan agar di dalam membuat usulan pembangunan desa itu mampu mengusulkan usulan yang berkualitas sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat desa.
“Supaya desa dalam mengelola keuangan desa bisa mandiri tanpa bantuan tenaga ahli yang lain. Contohnya dalam pembuatan RAB dan desain gambar. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, mengamanatkan desa itu harus mandiri, ” katanya.
Menurut Sumarno, di dalam membuat RAB desa mengacu kepada Perbup (Peraturan Bupati) Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 Tentang barang dan jasa di desa. “Dalam pengelolaan DD diharapkan ada efisiensi dana sehingga ada silpa. Oleh karena itu harus ada survey terhadap barang dan jasa yang akan digunakan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini Sumarno mengharapkan desa bisa mandiri dan melakukan pengelolaan keuangan desa dengan benar baik dalam dokumentasi maupun perencanaan di lapangan.
Harapannya desa itu mampu membuat RAB dan desain gambar sendiri. Karena selama ini kesulitan mencari tenaga teknik untuk gambar. “Dari pihak kades diharapkan mampu mengelola Dana Desa secara transparan dan melibatkan semua elemen masyarakat,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Puja Kurniawan mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan supaya masing-masing pihak mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pasal 3 ayat (3) berbunyi Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang terdiri dari atas perangkat desa mulai dari Sekeretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi Pembangunan Desa dan Bendahara Desa, ” katanya.
Menurut Puja, Kasi Pembangunan Desa ini mempunyai tugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa, melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
“Pelaksana Kegiatan dalam PTPKD menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa tidak bertentangan dengan Tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diamanatkan dalam Perka LKPP Nomor 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di Desa. Bahkan menguatkan peran Kasi/Kaur dalam pengelolaan keuangan desa sekaligus dalam hal pengadaan barang jasa di desa, ” jelasnya.
Puja menambahkan untuk mensinkronisasikan antara kedua peraturan perundang-undangan tersebut, susunan keanggotaan TPK terdiri dari ketua (unsur Perangkat Desa), sekretaris (unsur LKMD) dan anggota (unsur Perangkat Desa atau LKMD).
“Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan/kriteria. Seperti memiliki integritas, disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas, mampu mengambil keputusan serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme, menandatangani pakta Integritas, tidak menjabat sebagai Sekretaris Desa atau Bendahara di Pemerintah desa serta memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas dan pekerjaannya,” terangnya.
Lebih lanjut Puja mengaku bersyukur karena setelah Kecamatan Dringu, sekarang disusul Kecamatan Pakuniran yang melaksanakan pelatihan PTPKD. “Semoga setelah pelatihan diharapkan masing-masing tahu tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.
Dalam pelatihan ini ada beberapa materi yang diberikan. Seperti Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto yang menyampaikan tentang Permendes Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Prioritas Pembangunan Tahun 2018 yang didanai oleh Dana Desa.
“Sesuai amanat Permendes tersebut ada 4 (empat) indikator penting yang harus dilakukan desa. Yakni, mendirikan BUMDes, produk-produk unggulan desa, membangun embung air serta membangun sarana olahraga untuk generasi muda,” ungkapnya.


Selanjutnya Tenaga Pendamping Ahli yang menyampaikan tahapan, perencanaan, pelaporan dan penatausahaan Dana Desa. Dari Inspektorat terkait bagaimana membuat SPj dengan baik dan benar dan auditor Inspektorat tentang teknik bangunan yang berkualitas. Kemudian dari DPMD tentang Perpajakan DD dalam penerapan di SPj serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tentang bedah kasus DD. (wan/pemkab)
Share on Google Plus

About Redaksi 1

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar